Soroti Kejanggalan Proses Hukum Kasus Garden Palace HotelFakta Persidangan Di Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya

Soroti Kejanggalan Proses Hukum Kasus Garden Palace Hotel

SURABAYA – Sidang lanjutan kasus kepailitan Garden Palace Hotel Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT Mas Murni Indonesia Tbk selaku pemilik hotel  menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum PT Mas Murni, Aldrian Vernandito, menyebut bahwa proses verifikasi piutang dalam perkara ini tidak dilakukan sesuai prosedur.
Menurutnya, perusahaan sudah mengajukan permintaan resmi untuk verifikasi lanjutan, namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kurator maupun hakim pengawas.

“Tiba-tiba daftar kreditor tetap keluar, kurator mengeluarkan rekomendasi, dan hakim pengawas merekomendasikan pembubaran. Padahal, kami tidak pernah mencocokkan piutang sama sekali,” ujar Aldrian.

Ia juga menilai informasi yang disampaikan pihak pengadilan tidak konsisten. Tim kuasa hukum sempat diizinkan meminta dokumen rekomendasi dari hakim pengawas, namun belakangan dokumen tersebut tidak dapat diberikan.

Selain itu, pihak kreditur juga melaporkan kurator ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan dokumen daftar piutang tetap.
Aldrian berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

 “Kami berharap hukum ditegakkan. Karena ada laporan polisi, keberatan dari kami dan kreditur, serta belum ada pembagian piutang yang adil,” tambahnya.

Dalam sidang sebelumnya, PT Mas Murni juga menyoroti proses pemanggilan sidang yang dianggap tidak sah, serta menilai kinerja kurator belum maksimal dalam membela hak para kreditur.

PT Mas Murni Indonesia Tbk diketahui merupakan perusahaan publik yang bergerak di bidang perhotelan dan properti.
Perusahaan ini memiliki dua aset utama, yaitu Garden Palace Hotel di Jalan Yos Sudarso dan satu gedung yang tengah dibangun di Jalan Embong Malang, Surabaya.

Pandemi COVID-19 membuat operasional hotel terganggu, hingga perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan akhirnya dinyatakan pailit setelah proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Kasus kepailitan Garden Palace Hotel kini menjadi sorotan dunia usaha, karena dinilai mencerminkan pentingnya kepastian hukum bagi investor dan pelaku bisnis di Indonesia.(bank)