Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Program bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu diduga diselewengkan dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Penetapan empat tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo SH MH, dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (14/10/2025) malam.
Keempat tersangka terdiri dari satu orang Koordinator Kabupaten (Korkab) dan tiga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang terlibat dalam pelaksanaan program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Dari hasil penyidikan, program BSPS di Sumenep diketahui menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dan 24 kecamatan, dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar. Namun dalam praktiknya, dana bantuan tersebut dipotong antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee, serta tambahan potongan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban.
“Modus yang dilakukan para tersangka yakni melalui pemotongan di toko bahan bangunan, sehingga dana yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Wagiyo.
Berdasarkan hasil audit independen, kerugian negara ditaksir mencapai Rp26,3 miliar.
Empat tersangka masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Rutan Cabang Kejati Jawa Timur. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo menegaskan, penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan. Setiap rupiah dana bantuan masyarakat harus digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Wagiyo.
Kejati Jawa Timur memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus BSPS Sumenep hingga tuntas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bantuan pemerintah. (bank)
Kajati Jawa Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi BSPS Sumenep 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!