A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_session547a71ce384fcf52904c985625660fb466b0ba9d): failed to open stream: Disk quota exceeded

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/kilangbe/public_html/application/controllers/News.php
Line: 9
Function: __construct

File: /home/kilangbe/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/kilangbe/public_html/application/controllers/News.php
Line: 9
Function: __construct

File: /home/kilangbe/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

Motif Harta Terungkap, Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Jalani Sidang Kode Etik
Motif Harta Terungkap, Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Jalani Sidang Kode EtikMotif Harta Terungkap, Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Jalani Sidang Kode Etik (Foto Ilustrasi)

Motif Harta Terungkap, Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Jalani Sidang Kode Etik

SurabayaKepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan komitmennya menindak tegas anggota yang terlibat tindak pidana. Hal itu ditegaskan dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, yang dilakukan oleh anggota aktif Polres Probolinggo.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim mengungkap, pembunuhan tersebut didorong oleh dua motif utama, yakni rasa sakit hati dan keinginan pelaku untuk menguasai harta korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, kesimpulan motif diperoleh dari hasil pemeriksaan menyeluruh serta penelusuran jejak perbuatan tersangka.

“Motifnya adalah sakit hati dan penguasaan harta korban. Penyidik menemukan bukti bahwa tersangka telah mengambil harta milik korban,” kata Widi di Surabaya.

Polda Jatim juga menepis isu perselingkuhan yang sempat beredar di tengah masyarakat. Menurut penyidik, tidak ada fakta yang mendukung isu tersebut dalam berkas perkara.

“Isu perselingkuhan tidak terbukti. Motif pembunuhan murni karena sakit hati dan penguasaan harta,” tegas Widi.

Dalam penyelidikan terungkap, pembunuhan dilakukan di wilayah Kabupaten Probolinggo. Sementara jasad korban ditemukan di Kabupaten Pasuruan. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan perencanaan.

Selain diproses secara pidana dengan jeratan pasal pembunuhan berencana, tersangka yang masih berstatus anggota kepolisian juga harus menghadapi proses internal institusi.

“Yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik kepolisian. Tidak ada perlakuan khusus meskipun pelaku adalah anggota Polri,” ujar Widi.

Ia menegaskan, sesuai arahan Kapolda Jawa Timur, setiap anggota kepolisian yang melanggar hukum akan dikenai sanksi tegas, baik pidana maupun sanksi etik.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan aliran dana kepada tersangka lain berinisial SY. Sementara itu, uang korban yang telah dikuasai pelaku sementara tercatat sekitar Rp10 juta dan masih berpotensi bertambah.

Terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan forensik dan keterangan ahli.

“Jika nantinya ditemukan unsur tersebut, tentu akan kami sampaikan secara terbuka,” pungkas Widi. (alr)