Surabaya – Kasus penipuan tak biasa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang perempuan bernama Arfita, Direktur sekaligus bagian keuangan CV Sentosa Abadi Steel, didakwa menipu rekan kerjanya sendiri hingga Rp6,3 miliar dengan modus spiritual.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, Arfita meyakinkan korban Alfian Lexi bahwa dirinya bisa berkomunikasi dengan empat “dewa”—Dewa Ko Iwan, Ko Jo, Ko Bram, dan Ko Billy—sejak 2018 hingga 2024.
Modus yang dilakukan pelaku Ia meminta uang “derma” atas nama para dewa untuk panti asuhan, panti sakit, dan kegiatan sosial.
Sementara Untuk meyakinkan korban, Arfita bahkan menggunakan empat ponsel berbeda dan mengirim pesan WhatsApp seolah berasal dari para dewa. Korban yang percaya penuh mentransfer uang hingga miliaran rupiah ke rekening pribadi terdakwa.
Namun hasil penyelidikan menunjukkan uang tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, dan hiburan. Hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan ke panti asuhan.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Arfita dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dalam waktu dekat.(bank)
Terdakwa Mengaku Bisa Hubungi 'Dewa' Arfita Tipu Rekan Kerja Rp 6,3 Miliar 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!