Kejagung Serahkan Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke Badan Pemulihan Aset untuk DilelangKejagung Serahkan Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke Badan Pemulihan Aset untuk Dilelang

Kejagung Serahkan Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke Badan Pemulihan Aset untuk Dilelang

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menyerahkan sejumlah aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita negara ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk proses penilaian dan pelelangan. Langkah ini dilakukan setelah seluruh barang sitaan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset-aset tersebut nantinya akan dinilai terlebih dahulu sebelum dilelang.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyerahkannya kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian dan pelelangan,” ujar Anang, Senin (3/11/2025).

Harvey Moeis, yang juga suami artis Sandra Dewi, merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya.

Sementara itu, Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset-aset miliknya. Keputusan tersebut menandakan bahwa artis berusia 42 tahun itu menerima dan merelakan seluruh harta yang disita negara sebagai bagian dari kasus korupsi yang menjerat suaminya.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, disebutkan bahwa sejumlah aset pasangan ini akan dirampas negara. Di antaranya, 88 tas mewah berbagai merek ternama seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, hingga Gucci. Selain itu, Kejagung juga menyita logam mulia dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Tak hanya itu, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (dikenal sebagai Rumah Pakubuwono), serta rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, juga ikut dirampas untuk negara.

Dengan penyitaan dan rencana pelelangan ini, proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi keuangan negara dan menjadi pelajaran penting dalam penegakan hukum di Indonesia. (ref)