Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera melelang sejumlah aset milik pengusaha Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi. Langkah ini dilakukan setelah putusan kasus korupsi yang menjerat Harvey berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa proses lelang akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Setelah putusan inkrah, aset-aset yang disita untuk negara bisa segera dilelang,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Sebelumnya, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang timah yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Sejumlah aset mewah, termasuk properti dan kendaraan, telah disita sebagai bagian dari proses hukum.
Kejagung menegaskan, hasil lelang nantinya akan masuk ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi tersebut. (ref)
Kejagung Siap Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Setelah Putusan Tetap 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!