Tiga Wanita Jaringan Narkoba Lapas Divonis, Salah Satunya Dihukum 13 Tahun PenjaraIlustrasi Tiga Wanita Jaringan Narkoba Lapas Divonis 13 Tahun Penjara

Tiga Wanita Jaringan Narkoba Lapas Divonis, Salah Satunya Dihukum 13 Tahun Penjara

SURABAYA — Tiga perempuan, masing-masing Nurul Afrillya, Sisilia Martha, dan Stevany Asyia Wowor, dinyatakan bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu yang terhubung dengan jaringan Lapas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin S. Pujiono menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan kurungan 3 bulan jika tidak dibayar. Namun, karena Nurul terbukti terlibat dalam dua kasus sekaligus, ia harus menjalani total 13 tahun penjara.

Dalam sidang putusan di ruang Kartika, Senin (3/11), hakim menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini berawal dari penggerebekan polisi pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Dari lokasi, polisi menemukan tiga kantong plastik berisi sabu seberat 0,170 gram, satu pipet kaca, alat hisap, serta dua ponsel.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkap sabu tersebut didapat Nurul dari seorang narapidana bernama Vicky di Lapas Porong. Barang itu menjadi pengganti utang Rp750 ribu milik Sisilia. Keesokan harinya, mereka kembali membeli sabu seharga Rp300 ribu dari seorang pengedar berinisial Trobel Boys, yang kini masih buron (DPO).

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti itu mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009.