Jakarta – Hakim nonaktif Djuyamto dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah terbukti menerima suap terkait penanganan perkara vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO). Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Ketua Majelis Hakim, Effendi, menyampaikan bahwa Djuyamto juga dikenai denda Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Dalam persidangan, Djuyamto dinyatakan menerima suap sekitar Rp 9,2 miliar dari pihak korporasi. Selain Djuyamto, dua hakim anggota, yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, juga turut menerima suap masing-masing sekitar Rp 6,4 miliar.
Keduanya juga dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterima. Namun, sebagian uang suap telah dikembalikan para terdakwa selama proses persidangan. Karena itu, jumlah uang pengganti dan hukuman tambahan akan menyesuaikan dengan jumlah yang belum dibayarkan.
Hakim menilai bahwa Djuyamto dan kedua rekannya terbukti menerima suap dan tidak melaporkan upaya suap tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Padahal, sebagai hakim, mereka seharusnya melaporkan tindakan itu.
Setelah menerima suap, ketiganya justru memperhatikan dan mempelajari perkara CPO lebih intensif. Uang suap tidak diterima langsung oleh mereka, tetapi disalurkan melalui mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Usai menerima suap, Djuyamto bersama kedua hakim anggota akhirnya menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi. Vonis tersebut disebut sebagai “pesanan” dari pihak perusahaan, melalui pengacara mereka, Ariyanto Bakri, yang menyampaikan permintaan itu kepada Arif Nuryanta.
Perbuatan para terdakwa dinilai telah mencederai integritas peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan.(ref)
Ilustrasi Palu Hakim 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!