SURABAYA – Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia tampak menutupi wajahnya dengan masker saat dibawa ke ruang sidang untuk menghindari sorotan kamera wartawan. Yuyun duduk sebagai terdakwa bersama Chairil Almutari.
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho karena diduga menyelundupkan 57 kontainer batubara ilegal dengan total berat 1.140 ton.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, PT Best Prima Energy yang dipimpin Yuyun bergerak di bidang penjualan batubara. Perusahaan ini diduga membeli batubara dari para penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Secara rinci, jaksa menyebut Yuyun membeli batubara dari beberapa pihak:
Oknum (AY)sebanyak 10 kontainer, harga Rp80 juta.(F) Sebanyak 16 kontainer, Rp8 juta per kontainer, total Rp108 juta.serta (AR) 10 kontainer, Rp7 juta per kontainer.dan (R) selaku penambang sebanyak 21 kontainer, Rp7 juta per kontainer, total Rp147 juta.
Batubara tersebut dikemas dalam karung, kemudian dimuat ke dalam 57 kontainer.
Masih dalam dakwaan, seluruh kontainer batubara itu diangkut menggunakan kontainer berwarna biru, lalu dikirim lewat jalur laut menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line.
Kapal berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setibanya di Surabaya, kontainer dibongkar dan ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan.
Rencananya, batubara ilegal tersebut akan dijual ke beberapa industri di Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer.
Aksi penyelundupan ini akhirnya terbongkar setelah Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di depo dan menemukan seluruh 57 kontainer yang berisi batubara ilegal.
Dalam persidangan, baik Yuyun maupun Chairil tampak hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Padahal mereka dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 161 UU Minerba yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(alr)
Direktur Perusahaan Didakwa Selundupkan 1.140 Ton Batubara Ilegal ke Surabaya 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!