Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus mendalami perkara terkait Yayasan Setia Hati Terate. Kamis petang, dua staf notaris kembali diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan mengenai proses pembuatan akta yayasan yang dibuat pada tahun 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum, H. Etar, menyebutkan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati bersama. Ia menegaskan, kliennya hadir memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, klien kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Pemeriksaan dilakukan seputar akta pendirian Yayasan SH Terate. Klien kami diperiksa sebagai saksi, dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Etar kepada wartawan.
Lebih lanjut, Etar menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan kliennya seputar pembuatan akta Yayasan SH Terate Nomor 01 tertanggal 1 Mei 2024. Ia menilai langkah penyidik merupakan bagian dari proses klarifikasi agar perkara ini berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Pemeriksaan ini bentuk keterbukaan hukum. Kami mendukung langkah penyidik untuk menelusuri setiap tahapan secara objektif,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap dua staf notaris ini menjadi bagian dari upaya Polda Jatim memperjelas proses pembentukan Yayasan Setia Hati Terate. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (bank)
Warga Yang Baik Penuhi Pangilan Penyidik Polda Jatime 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!