Wartawan Alami Perlakuan Tak Menyenangkan Saat Liputan di PN SurabayaPeristiwa itu terjadi ketika sidang kasus dugaan KDRT dengan terdakwa dokter Meiti (foto ilustrasi)

Wartawan Alami Perlakuan Tak Menyenangkan Saat Liputan di PN Surabaya

Surabaya - Seorang wartawan media online Memorandum.co.id mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput jalannya persidangan di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua orang yang diduga merupakan staf dan sekuriti pengadilan disebut ikut terlibat dalam aksi yang dianggap mengarah pada intimidasi.

Peristiwa itu terjadi ketika sidang kasus dugaan KDRT dengan terdakwa dokter Meiti tengah berlangsung. Agenda sidang saat itu adalah pembacaan pledoi atau pembelaan.

Sebelum kejadian, wartawan Memorandum.co.id sempat mengirim pesan konfirmasi kepada Humas PN Surabaya, S. Pujiono. Pesan itu berisi pertanyaan soal sikap Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari yang tampak berbincang dengan pihak lain saat terdakwa sedang membacakan pledoi.

Tak lama setelah konfirmasi itu, dua orang masuk ke ruang sidang dari arah pintu dekat meja majelis hakim. Salah satu di antaranya, pria berseragam merah maroon, langsung mengeluarkan ponsel dan menyorotkan kamera ke arah seluruh pengunjung sidang.

Sementara pria lainnya, mengenakan baju hijau, tampak mengamati setiap orang di ruang sidang dengan tatapan tajam. Pandangan matanya berhenti lama pada wartawan Memorandum.co.id yang tengah duduk di kursi pengunjung.

Merasa diintimidasi, wartawan tersebut kemudian menyampaikan protes kepada Humas PN Surabaya. Menanggapi hal itu, S. Pujiono berjanji akan menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Siap, Mas. Nanti akan kita atasi. Kalau ada kejadian seperti ini, segera kabari saya. Nanti akan kami ingatkan,” ujar Pujiono.

Kejadian ini menambah catatan panjang soal pentingnya perlindungan bagi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di ruang publik, termasuk di lingkungan pengadilan.(bank)