Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membantah keras tudingan adanya permintaan uang Rp500 juta oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara atas nama Abdur Shakur bin Madhari.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan isu tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Menurutnya, kabar itu muncul dari unggahan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan informasi menyesatkan.
“Perkara Abdur Shakur sudah inkrah. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lalu hakim memutus 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,” ujar Iswara, Senin (20/10/2025).
Ia memastikan hasil pemeriksaan internal tidak menemukan bukti adanya permintaan atau penerimaan uang dari jaksa mana pun. Kejari juga mengungkap adanya oknum makelar perkara yang mencoba mengurus kasus tersebut, namun tidak ditanggapi oleh pihak kejaksaan.
“Oknum makelar itu justru menerima uang dari pihak terdakwa, tapi tanpa keterlibatan jaksa,” tegasnya.
Iswara menyebut penyebaran isu tersebut dilakukan secara masif dan terkoordinasi oleh sekitar 20 akun tidak aktif yang mengunggah konten serupa. Pihaknya menduga, serangan opini ini bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan penegakan hukum atau corruption fight back.
Kejari Tanjung Perak telah berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur untuk menelusuri sumber dan motif penyebaran hoaks tersebut. Hasil klarifikasi menunjukkan, tidak ada permintaan atau pemberian uang seperti yang dituduhkan.
“Kami akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik kejaksaan,” tutup Iswara. (bank)
Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Suap Rp500 Juta 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!