Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali jadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, sudah ada hampir Rp10 miliar uang yang dikembalikan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Memang ada pengembalian sejumlah uang, baik rupiah maupun dolar, totalnya hampir Rp10 miliar,” kata Agung Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta, Jumat malam (17/10/2025).
Menurut Agung, uang itu berasal dari beberapa pihak yang bersikap kooperatif, termasuk salah satu tersangka, pihak kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemendikbudristek, serta salah satu vendor laptop.
Namun, angka pengembalian itu masih jauh dari perkiraan kerugian negara yang mencapai Rp1,98 triliun.
“Kami tetap akan menelusuri aset para pihak yang diduga terlibat, agar kerugian negara bisa dipulihkan,” tegas Agung.
Ia menambahkan, penelusuran aset tidak berhenti di tahap penyidikan saja, tapi juga bisa dilakukan saat penuntutan hingga proses hukum berjalan.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024,
- Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi,
- Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD sekaligus KPA di Direktorat Sekolah Dasar 2020–2021,
- Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP sekaligus KPA di Direktorat Sekolah Menengah Pertama 2020–2021
- Nadiem Makarim, mantan Menteri Kemendikbudristek.
Kasus ini mencuat karena program digitalisasi pendidikan yang seharusnya membantu siswa belajar lewat Chromebook, justru diwarnai dugaan penyimpangan besar-besaran.
Kejagung memastikan, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap ke mana aliran dana triliunan rupiah itu sebenarnya mengalir. (bank)
Kejagung Ungkap Uang Pengembalian Kasus Chromebook Sudah Hampir Rp10 Miliar (Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!