Magelang — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di kawasan Lereng Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). Polisi mengungkap aktivitas penambangan tanpa izin itu memiliki nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyebut terdapat 36 titik tambang ilegal dengan sekitar 39 depo penampungan material yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Dari hasil pendalaman, perputaran uang dari aktivitas tambang ilegal ini mencapai Rp 3 triliun. Nilai tersebut tidak dipungut pajak dan tidak memenuhi kewajiban kepada negara,” ujar Irhamni saat berada di lokasi penggerebekan.
Menurut polisi, tambang ilegal itu telah beroperasi sekitar dua tahun dengan total material yang dikeruk mencapai 21 juta meter kubik. Aktivitas tersebut dilakukan di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) tanpa izin resmi.
Irhamni menegaskan, Bareskrim akan menindak tegas para pelaku, termasuk pihak yang diduga berada di belakang jaringan tambang tersebut.
“Kami tidak hanya menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah daerah Magelang dan BTNGM tengah berkoordinasi untuk melakukan penanganan pasca-penggerebekan, termasuk rencana rehabilitasi lahan rusak akibat penambangan ilegal.
Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah wilayah di sekitar lokasi tambang tampak rusak dengan kondisi sungai yang makin dangkal dan tebing rawan longsor. Warga berharap pemerintah segera melakukan pemulihan ekosistem di kawasan tersebut.
“Kalau tambangnya ditutup tapi tanahnya dibiarkan bolong, kami tetap rugi. Sungai bisa meluap dan sawah terancam,” kata Siti Romlah, warga Desa Ngargosoko.
Selain merugikan negara secara finansial, aktivitas tambang ilegal itu juga dinilai berpotensi memperparah risiko banjir lahar dingin di musim hujan mendatang. (Bal)
Ilustrasi Tambang Ilegal di Lereng Merapi Omzet Capai Rp 3 Triliun 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!