Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Terbagi dalam Dua KlasterIlustrasi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Terbagi dalam Dua Klaster

Jakarta – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menemui babak baru. Polisi resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).

Kedelapan orang itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan perannya.

"Ada lima orang di klaster pertama, yaitu RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Kedua klaster tersebut dijerat dengan pasal-pasal berbeda, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski terkesan rumit, sederhananya mereka dijerat karena dianggap menyebarkan tudingan yang tidak terbukti dan bisa menimbulkan keresahan publik.

Asep menambahkan, proses penetapan tersangka dilakukan dengan hati-hati. Polisi melibatkan para ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, dan ahli bahasa agar hasil penyelidikan objektif.

"Semua proses dilakukan dengan pendampingan pengawas internal dan eksternal agar transparan,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Juli 2025. Polisi menerima enam laporan, termasuk laporan yang langsung dibuat oleh Presiden Jokowi. Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan beberapa barang bukti seperti flashdisk berisi tautan video, tangkapan layar unggahan media sosial, serta fotokopi ijazah dan legalisirnya.

Dengan langkah ini, kepolisian berharap kasus serupa tak lagi marak di ruang digital. Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut tokoh publik. (ref)