Komplotan Pembobol Ruko Lintas Provinsi Dibekuk Polda Jatim, Dua Pelaku Masih BuronKomplotan Pembobol Ruko Lintas Provinsi Dibekuk Polda Jatim

Komplotan Pembobol Ruko Lintas Provinsi Dibekuk Polda Jatim, Dua Pelaku Masih Buron

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pencurian bersenjata yang selama ini beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Jawa Timur.

Dua anggota komplotan sudah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan bahwa para pelaku diketahui beraksi di empat lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.

“Empat laporan polisi menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/11/2025).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu membawa senjata tajam dan senjata api rakitan yang dimodifikasi menyerupai pistol. Sasaran utama mereka adalah uang tunai di kasir, brankas, serta rokok yang ada di rak penjualan.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SD alias Aming (43), warga Cirebon, dan AH (34), warga Demak. Sedangkan dua rekannya, Ikhwan dan Tatan, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas, BPKB kendaraan, serta lakban merah yang digunakan untuk melumpuhkan korban."tambahnya 

para pelaku memiliki kemampuan cukup terlatih dan beraksi secara profesional."Mereka sudah berpengalaman dan beraksi cepat. Saat masuk, pelaku langsung membawa senjata tajam dan perlengkapan seperti tali dan lakban untuk mengancam korban,

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa komplotan ini merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi, yang beroperasi dari Jawa Barat hingga Jawa Timur. Mereka kerap berpindah tempat dan menyasar minimarket yang sepi atau hanya dijaga sedikit karyawan."tutupnya 

Kini, kedua pelaku yang ditangkap telah ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Jatim memastikan akan terus memburu dua pelaku lain yang masih buron dan meningkatkan patroli di wilayah rawan kejahatan untuk mencegah kasus serupa terulang. (bank)