KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Penahanan Lain Menyusul BertahapKPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Penahanan Lain Menyusul Bertahap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Setelah sebelumnya menahan empat tersangka, lembaga antirasuah ini memastikan proses penahanan lainnya akan dilakukan secara bertahap.

Empat tersangka yang sudah ditahan antara lain Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim 2024–2029), Jodi Pradana Putra (swasta), Sukar (mantan kepala desa), dan Wawan Kristiawan (swasta). Mereka kini menghuni rumah tahanan (rutan) cabang KPK sejak awal Oktober lalu.

Namun, masih ada beberapa nama yang belum ditahan, termasuk Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penahanan terhadap Kusnadi masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

“Kami sedang berkonsultasi dengan tim dokter karena ada indikasi penyakit menular. KPK harus memastikan kondisi kesehatan tersangka benar-benar memungkinkan untuk ditahan,” ujar Asep, Selasa (22/10/2025) malam, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menurut Asep, faktor kesehatan menjadi pertimbangan penting karena menyangkut keselamatan tahanan lain di dalam sel.

“Kalau memang penyakitnya menular, tentu kami tidak bisa langsung lakukan penahanan,” tambahnya.

Selama menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2019–2022, Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar dari para koordinator lapangan yang mengelola dana hibah pokok pikiran (pokir). Total nilai alokasi dana hibah yang disinyalir dikuasainya mencapai Rp398,7 miliar.

Uang itu disebut berasal dari sejumlah pihak, termasuk Hasanuddin yang memberikan Rp11,5 miliar, dan Jodi Pradana Putra sekitar Rp18,6 miliar.

Tak hanya Kusnadi, penyidik KPK juga tengah menelusuri peran tiga nama lain dalam kasus ini, yakni Anwar Sadad (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini anggota DPR RI), Bagus Wahyudyono (stafnya), serta Achmad Iskandar (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim).

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Simanjuntak, eks Wakil Ketua DPRD Jatim, yang sudah divonis bersalah dalam kasus serupa.

Dari penyelidikan KPK, praktik suap pengelolaan dana hibah ini diduga terjadi di delapan kabupaten di Jawa Timur.

Hingga kini, total ada 21 orang tersangka yang ditetapkan, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap. (bank)