Jakarta – Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Pengungkapan ini dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri sebagai bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita ke-7 Presiden RI terkait pemberantasan judi online.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam menjalankan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jumat (2/1/2026).
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan serentak di sejumlah daerah, antara lain Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengelola dan pemilik situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening, hingga pelaku pencucian uang. Sejumlah situs yang terungkap di antaranya T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia dan Eropa.
Selain menangkap tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, buku tabungan, kartu ATM, dokumen perusahaan, kendaraan, serta ratusan rekening koran. Lebih dari 100 rekening bank juga telah diblokir dan pengembangan kasus terus dilakukan bersama PPATK.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan, termasuk yang terkait dengan pencucian uang,” tambah Brigjen Pol Wira Satya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online serta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya. (ref)
Ilustrasi Jaringan Judi Online Lintas Negara Terungkap, Bareskrim Polri Amankan Puluhan Tersangka 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!