Hasil Rekonstruksi Korban TAS Ungkap Aksi Mutilasi Dua Jam Nonstop

Hasil Rekonstruksi Korban TAS Ungkap Aksi Mutilasi Dua Jam Nonstop

Unit Reskrim Polresta Mojokerto bersama Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus sadis pemutilasian di wilayah Lidah Wetan, Surabaya. Rekonstruksi berlangsung selama tiga jam. Hasil rekonstruksi mengungkap korban dimutilasi selama dua jam nonstop setelah meninggal.

Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, sekaligus memastikan semua bukti sesuai dengan keterangan pelaku.

AKP Fauzy Pratama, Kasatreskrim Polres Mojokerto, mengatakan dalam rekonstruksi ini tersangka Alvi Maulana memperagakan 37 adegan, mulai dari peristiwa ketika pelaku dikunci di luar kosan, berlanjut ke eksekusi pembunuhan, hingga proses mutilasi korbannya yang tak lain teman satu kosnya selama lima bulan terakhir. Dari hasil reka adegan diketahui proses mutilasi korban berlangsung selama dua jam nonstop dimulai sejak pukul 02.00 dini hari.

Sementara untuk menghilangkan barang bukti, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tas dan dua bungkus plastik yang kemudian disembunyikan di jok motor untuk dibuang di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Pacet dan Cangar pada malam harinya.

Seperti diketahui, Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa pacarnya, TAS (25), lalu memutilasi tubuh korban hingga ratusan potong. Sebagian potongan tubuh korban dibuang di Mojokerto, sementara sebagian lainnya disimpan di kos korban di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kos pelaku dan korban. Alvi dan TAS telah berpacaran selama lima tahun dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (Ibank)