Denpasar — Sidang perdana kasus penembakan yang melibatkan tiga warga negara Australia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/10/2025). Proses persidangan berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian.
Sebanyak 146 personel gabungan dari Polres Badung dan Brimob diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Mereka menjaga dari gerbang utama PN Denpasar hingga ruang sidang utama, sebagian bersenjata lengkap dan bersiaga di titik-titik strategis.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, pengamanan dilakukan atas permintaan resmi dari pihak kejaksaan dan pengadilan.
“Kami memberikan pengamanan khusus agar sidang berjalan aman dan lancar. Ini juga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Arif.
Tiga terdakwa berkebangsaan Australia, yakni Darcy Francesco Jenson (37), Coskun Mevlut (23), dan Tupou Pasa Midolmore (37), dikawal ketat dari Lapas Kerobokan ke PN Denpasar menggunakan kendaraan taktis lapis baja.
Arif memastikan, sejauh ini tidak ditemukan adanya ancaman terhadap jalannya persidangan maupun terhadap keluarga korban.
“Kami pastikan situasi tetap kondusif. Tidak ada indikasi ancaman, namun pengamanan tetap kami maksimalkan,” tambahnya.
Polisi juga memberikan pengawalan khusus kepada keluarga korban yang hadir di pengadilan. Mereka disebut masih mengalami trauma mendalam setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim pada Juni lalu di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Badung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan kelompok kriminal asal Australia. Dalam insiden berdarah itu, korban tewas ditembak di dalam toilet rumahnya, sementara satu korban lain ditembak di kamar tidur.
Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Polisi dan aparat keamanan akan tetap bersiaga hingga seluruh proses persidangan selesai. (dek)
Pengamanan Ketat Warnai Sidang Kasus Penembakan WNA Australia di Denpasarn(Foto Ilustrasi) 












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!