Sanksi Impor Baju Bekas, Importir Ilegal Terancam Denda dan Blacklist Pemerintah resmi memperketat aturan terkait impor pakaian bekas ilegal

Sanksi Impor Baju Bekas, Importir Ilegal Terancam Denda dan Blacklist

Jakarta -Pemerintah resmi memperketat aturan terkait impor pakaian bekas ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, para pelaku impor ilegal kini tidak hanya terancam hukuman penjara, tetapi juga denda dalam jumlah besar dan blacklist permanen dari kegiatan impor di Indonesia.

Menurut Purbaya, langkah ini diambil karena praktik impor pakaian bekas selama ini terbukti merugikan negara dan mengganggu keberlangsungan industri tekstil lokal. Selain itu, maraknya thrifting impor juga disebut mematikan UMKM fesyen dalam negeri.

“Kami sudah terlalu lama bersikap lunak. Sekarang saatnya tindakan tegas. Siapa pun yang kedapatan mengimpor baju bekas ilegal, akan kami tindak tanpa kompromi,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Kebijakan baru ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para mafia “balpres” yang selama ini mengendalikan distribusi pakaian bekas impor. Pemerintah berkomitmen menutup semua jalur masuk barang bekas dari luar negeri, termasuk pelabuhan tikus dan platform e-commerce yang sering digunakan sebagai sarana penyelundupan.

Meski begitu, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting kecil. Mereka khawatir kebijakan sapu bersih ini justru akan berdampak pada mata pencaharian yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian bekas impor

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan memastikan akan menyiapkan program transisi dan pemberdayaan bagi pelaku usaha kecil agar dapat beralih ke produk lokal tanpa kehilangan sumber pendapatan.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap industri tekstil dan konveksi nasional bisa kembali tumbuh, serta produk buatan dalam negeri mampu bersaing di pasar domestik.(bank)